Bawaslu Kota Jakarta Utara Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024, Catat Apa Saja Persyaratannya
|
Jakarta, Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara - Bawaslu Jakarta Utara gelar Rapat Koordinasi Bersama Panwascam se-Jakarta Utara untuk membahas teknis Penyusunan Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024. Rapat ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Jakarta Utara, Kamis (12/9/2024).
Ketua Bawaslu Jakarta Utara Johan Bahdi mengatakan rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka bagi yang memenuhi persyaratan termasuk bagi penyandang disabilitas.
Koordinator Divisi SDMO Nur Hamidah mengajak kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang ada di Kota Jakarta Utara untuk berpartisipasi aktif mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan menjadi PTPS. Menurutnya, rekrutmen PTPS akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Kami mengajak kepada tokoh masyarakat dan tokoh pemuda termasuk juga penyandang disabilitas yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS. Rekrutmen akan dilakukan secara terbuka," ajaknya.
Hamidah mengatakan untuk rekrutmen PTPS Pilkada 2024 akan dilakukan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan yakni Panwaslu Kecamatan Cilincing, Panwaslu Kecamatan Koja, Panwaslu Kecamatan Kelapa Gading, Panwaslu Kecamatan Pademangan, Panwaslu Kecamatan Penjaringan, dan Panwaslu Kecamatan Tanjung Priok.
Dijelaskan juga sesuai dengan Sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 pembukaan pendaftaran ini akan berlangsung selama 17 hari atau sampai pada Sabtu, (28/9) mendatang.
Berikut tahapan pendaftaran PTPS :
1. Pendaftaran dan penerimaan berkas (12 – 28 September 2024);
2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (12 – 28 September 2024);
3. Pengumuman Perpanjangan (29 Sept – 1 Oktober 2024);
4. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (1-10 Okt 2024);
5. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan (1-10 Okt 2024);
6. Pengumuman Lulus Administrasi (11 Okt 2024);
7. Tanggapan/masukan masyarakat (12 – Okt – 2 Nov 2024);
8. Wawancara (12 -22 Oktober 2024);
9. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara (23 – 25 Oktober 2024);
10. Pergantian calon terpilih (jika ada) (23 okt – 02 Nov 2024);
11. Pelantikan PTPS (3 – 4 Nov 2024).
Untuk menjadi Pengawas TPS, pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Pada kesempatan yang sama Sobirin juga mengingatkan "Pengawas TPS adalah garda terdepan dalam menjaga integritas proses pemungutan suara. Melalui pedoman yang kami susun bersama, diharapkan rekrutmen, pembekalan, dan penempatan Pengawas TPS dapat berjalan dengan optimal, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung secara jujur, adil, dan transparan,".
Dengan selesainya rapat koordinasi ini, Bawaslu Kota Jakarta Utara siap melaksanakan pedoman yang telah disepakati, demi memastikan proses Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M