Lompat ke isi utama

Modus Pelanggaran Kampanye Yang Melibatkan Anak-anak

melibatkan anak dalam politik praktis, termasuk kampanye bukan saja merusak tatanan demokrasi. Lebih dari itu, melibatkan anak dalam kampaye sama saja merenggut masa depan mereka. Masa depan bangsa ditentukan oleh kualitas anak-anak kita hari ini. Jika mereka diracuni dengan politik praktis, rusaklah masa depan mereka, rusaklah masa depan bangsa kita.
.
UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16 dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih.
.
Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye ternyata dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tahun kurungan penjara.

Mari kita jaga kualitas demokrasi kita. Mari kita lebih dewasa dalam menjalankan pemilu. Jauhkan anak-anak dari politik praktis.

#Pemilu
#BeraniLapor
#BawasluMengawasi
#SalamAwas
#CegahAwasiTindak
#AwasiTPSmu