Lompat ke isi utama

Berita

Bangun Demokrasi Berintegritas, Bawaslu Jakarta Utara Konsolidasi Bersama PAN Jelang Pemilu 2029

Konsoldem bersama PAN, 4 Agustus

Pimpinan beserta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Utara bersama PAN gelar Konsolidasi Demokrasi, Selasa (4/8/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Utara - Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara terus memperkuat sinergi dengan partai politik sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2027 yang berintegritas. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Jakarta Utara, Selasa (4/8/2026), yang sekaligus membahas pendataan administrasi partai ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara penyelenggara pemilu dan partai politik untuk menyamakan persepsi mengenai regulasi kepemiluan, memperkuat koordinasi, serta mendorong langkah-langkah pencegahan pelanggaran sejak dini menjelang tahapan Pemilu Tahun 2027.

Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara, Johan Bahdi, menjelaskan bahwa silaturahmi tersebut merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam membangun hubungan kelembagaan yang konstruktif dengan seluruh partai politik. Menurutnya, komunikasi yang baik menjadi fondasi penting dalam menciptakan proses demokrasi yang sehat dan berkualitas.

Ia juga menjelaskan bahwa partai politik yang telah memenuhi parliamentary threshold pada Pemilu sebelumnya hanya akan mengikuti tahapan seleksi administrasi tanpa melalui proses verifikasi faktual. Karena itu, koordinasi terkait kelengkapan administrasi menjadi hal yang perlu dipersiapkan sejak awal.

Selain membahas aspek administrasi, Johan menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat kolaborasi dalam pencegahan pelanggaran pemilu melalui peningkatan koordinasi, sosialisasi regulasi, serta penguatan pemahaman seluruh pemangku kepentingan agar potensi pelanggaran dapat diminimalisasi sejak dini.

Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara Muhamad Sobirin, menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, tidak terdapat permasalahan yang terbukti secara hukum melibatkan PAN di wilayah Jakarta Utara. Meski demikian, setiap laporan maupun informasi dugaan pelanggaran tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan menjunjung tinggi profesionalitas serta prinsip perlakuan yang setara tanpa memandang latar belakang pihak yang diperiksa.

Sobirin juga mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola administrasi partai, khususnya terkait administrasi keanggotaan. Partai politik diharapkan lebih cermat dalam memastikan keabsahan dokumen agar tidak terjadi penggunaan data maupun berkas yang tidak sah.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pendidikan politik merupakan tanggung jawab partai politik. Dalam mendukung hal tersebut, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi sebagai narasumber dalam berbagai kegiatan sosialisasi maupun pendidikan politik kepada masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara Nur Hamidah, menjelaskan bahwa sebagian besar penanganan pelanggaran kepemiluan di Jakarta Utara berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa tempat ibadah tidak diperkenankan digunakan sebagai lokasi kampanye sehingga larangan tersebut perlu terus disosialisasikan kepada seluruh peserta pemilu maupun masyarakat. Dalam kesempatan itu, Nur Hamidah turut mengapresiasi komitmen DPD PAN Jakarta Utara dalam mendorong keterlibatan perempuan di kepengurusan partai yang tercermin melalui kepemimpinan Ketua DPD PAN Jakarta Utara, Bebizie.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara Yapto Sendra, menegaskan bahwa Bawaslu akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal demi menjaga pelaksanaan pemilu yang aman, tertib, dan kondusif. Menurutnya, sebagai lembaga permanen (non ad hoc), Bawaslu tetap melaksanakan tugas pengawasan kepemiluan secara berkelanjutan, tidak hanya pada masa tahapan pemilu.

Yapto juga mendorong kader partai politik untuk terus berinovasi dalam melaksanakan pendidikan politik dan membangun strategi yang positif guna meningkatkan kepercayaan masyarakat tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa terkait Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu Tahun 2024 di Jakarta Utara dapat diselesaikan dengan baik melalui koordinasi seluruh pihak.

Dalam pembahasan administrasi partai, Yapto menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD PAN Jakarta Utara telah tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Namun demikian, alamat kantor yang tercantum masih menggunakan alamat lama sehingga diharapkan proses pembaruan alamat kantor baru segera diselesaikan agar data dalam SIPOL tetap akurat dan mutakhir.

Ketua DPD PAN Jakarta Utara, Bebizie, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan paparan yang diberikan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai regulasi kepemiluan serta langkah-langkah pencegahan pelanggaran yang perlu dipahami oleh seluruh pengurus partai.

Ia menegaskan komitmen PAN Jakarta Utara untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Bawaslu serta mendorong seluruh jajaran pengurus dan kader partai agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang tertib, berintegritas, dan mampu meminimalisasi potensi pelanggaran.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ronald Reagen Yoseph Tanamal, menekankan pentingnya membangun hubungan yang harmonis antara penyelenggara pemilu dan partai politik sebagai fondasi demokrasi yang sehat.

Menurutnya, tidak seluruh pengurus maupun anggota partai politik memiliki latar belakang kepemiluan sehingga komunikasi yang terbuka, dialog yang konstruktif, dan saling bertukar pandangan menjadi kunci dalam membangun pemahaman bersama terhadap regulasi dan proses penyelenggaraan pemilu.

Ronald juga menegaskan bahwa Bawaslu Kota Jakarta Utara akan selalu terbuka untuk berdiskusi, memberikan masukan, serta memperkuat koordinasi dengan seluruh partai politik sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran sejak dini. Ia menambahkan bahwa pendidikan politik memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara sehingga partai politik diharapkan dapat berkontribusi dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kota Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi yang positif bersama seluruh partai politik dalam rangka memastikan setiap tahapan Pemilu Tahun 2027 berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta didukung administrasi kepartaian yang tertib melalui pemutakhiran data pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis : Alvi M
Foto : Zulahedir