Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Jakarta Utara Perkuat Koordinasi Coktas, Pastikan Data Pemilih Akurat dan Mutakhir

Audiensi KPU, 10 September

Bawaslu dan KPU Kota Jakarta Utara Perkuat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih, di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Utara, pada Kamis (10/September/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Jakarta Utara dalam rangka persiapan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap daftar pemilih hasil sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan terakhir dengan data kependudukan nasional.

Koordinasi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Utara, Kamis (10/9/2026), sekaligus menjadi bagian dari persiapan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kota Jakarta Utara.

“Data pemilih yang akurat merupakan bagian penting dalam memastikan hak pilih masyarakat terlindungi. Karena itu, Coktas perlu dilakukan secara teliti dengan koordinasi dan pengawasan yang kuat agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ronald Reagen Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara.

Pemutakhiran data pemilih bukan sekadar proses administratif. Di balik setiap nama yang tercatat dalam daftar pemilih, terdapat hak konstitusional warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam penyelenggaraan pemilu.

Karena itu, proses Coktas membutuhkan ketelitian serta koordinasi dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Data yang akurat menjadi penting untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdata dengan baik, sekaligus meminimalkan potensi persoalan dalam daftar pemilih.

Melalui koordinasi tersebut, Bawaslu dan KPU Kota Jakarta Utara memperkuat sinergi untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, mutakhir, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya ini menjadi bagian dari langkah bersama dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Sebab, data pemilih yang akurat merupakan salah satu fondasi penting bagi pemilu yang berintegritas dan terlindunginya hak pilih masyarakat.

Proses Coktas dan PDPB diharapkan dapat memastikan data kependudukan dan data pemilih semakin sesuai dengan kondisi faktual, sehingga masyarakat yang memiliki hak pilih tidak kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak konstitusionalnya.

Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M