Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Utara Gelar Patroli Pencegahan Perusakan APK Pada Pilkada Jakarta 2024

APK

Pengawasan Alat Peraga Kampanye di wilayah Jakarta Utara.

Jakarta, Bawaslu Jakarta Utara – Dalam upaya menjaga integritas dan kelancaran proses kampanye Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara melaksanakan patroli pencegahan perusakan alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Jakarta Utara. Patroli ini melibatkan kerja sama dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi DKI Jakarta, Gakkumdu Jakarta Utara, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), serta Pengawas Kelurahan Desa (PKD) se-Kecamatan Jakarta Utara. Kegiatan ini dipimpin oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Utara, M. Sobirin.(15/11/2024)

Patroli ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah perusakan APK, tetapi juga memastikan bahwa pemasangan APK sesuai dengan lokasi dan tempat yang telah diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU No. 135 Tahun 2024. "Kami ingin mengingatkan semua pihak bahwa pemasangan alat peraga kampanye harus sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh sembarangan memasang di tempat yang dilarang karena hal itu akan merusak tatanan kota dan melanggar aturan kampanye," ujar M. Sobirin.

Bawaslu Jakarta Utara, melalui Panwascam, telah menindaklanjuti berbagai temuan dan laporan masyarakat terkait pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai dengan tempatnya. Temuan ini telah dilaporkan kepada KPU Jakarta Utara melalui surat rekomendasi resmi. "Kami mendesak KPU Jakarta Utara untuk segera merespon surat rekomendasi tersebut, sehingga pelanggaran APK ini bisa segera ditindak dan ditertibkan," tambah M. Sobirin.

Patroli dan pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Jakarta Utara untuk menjaga ketertiban dan keadilan selama masa kampanye Pemilihan Serentak 2024. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan peserta pemilihan tentang pentingnya menjaga lingkungan kampanye yang kondusif serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Bawaslu Jakarta Utara mengimbau seluruh peserta pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, relawan dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama masa kampanye dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan. Dengan kolaborasi yang baik antara pengawas pemilu, aparat penegak hukum, serta masyarakat, diharapkan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan demokratis.

Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M