Bawaslu Jakarta Utara Gelar Pelita, Bahas Telaah Putusan MK dan Peran Pengawasan dalam Rekapitulasi Suara Ulang
|
Jakarta, Bawaslu Kota Jakarta Utara - Bawaslu Kota Jakarta Utara menerima kunjungan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Bapak Sakhroji, dalam kegiatan Pelita (Penguatan Edukasi dan Literasi Hukum) yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Utara, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini mengangkat tema “Kajian Hukum Telaah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 serta Peran Bawaslu dalam Menjalankan Putusan MK sebagai Pengawas dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Suara Ulang.”
Melalui kegiatan Pelita, jajaran Bawaslu diberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai berbagai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara PHPU 2024, termasuk implikasi putusan terhadap penyelenggaraan pemilu dan tindak lanjut yang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Dalam pemaparannya, Sakhroji menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian penting dalam proses demokrasi yang harus dipahami secara utuh oleh jajaran pengawas pemilu. Bawaslu memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh tindak lanjut putusan MK, termasuk pelaksanaan rekapitulasi suara ulang, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip transparansi, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu.
Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi dan pembelajaran bagi jajaran Bawaslu untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dalam bidang hukum, pengawasan, serta penanganan dinamika kepemiluan pasca putusan MK. Dengan penguatan edukasi dan literasi hukum yang berkelanjutan, Bawaslu diharapkan semakin profesional, adaptif, dan mampu menjaga integritas proses demokrasi di setiap tahapan pemilu maupun pemilihan.
Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M