Bawaslu Jakarta Utara Hadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU di Mahkamah Konstitusi
|
Jakarta, Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara – Yapto Sendra Anggota Bawaslu Jakarta Utara menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Sidang ini berlangsung di ruang sidang PANEL 3 dengan Nomor Perkara 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.(09/08/2024)
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Dari pihak Bawaslu, hadir dalam persidangan ini Totok Hariyono selaku perwakilan Bawaslu RI, Sakhroji dan Reki Putra Jaya dari Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta, serta Yapto Sendra dari Bawaslu Kota Jakarta Utara.
Gugatan dalam perkara ini diajukan oleh Partai Nasdem, menyusul Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang memerintahkan Rekapitulasi Ulang oleh KPU Jakarta Utara. Salah satu poin utama dalam gugatan ini adalah tuntutan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Dapil Jakarta 2 DPRD, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Sukapura, dan Semper Barat.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang turut hadir dalam sidang ini adalah Idham Holik selaku perwakilan KPU RI beserta tim kuasa hukumnya.
Sidang ini merupakan tahapan awal dari proses penyelesaian sengketa hasil Pemilu DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait hasil pemilu yang telah dilaksanakan.
Bawaslu akan terus memantau perkembangan kasus ini serta siap memberikan keterangan dan bukti-bukti yang relevan guna mendukung proses peradilan yang transparan dan akuntabel.
Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M