Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Utara Matangkan Bawaslu Membelajarkan Bersama Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

Rapat Daring, 11 Agustus

Seluruh Jajaran di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-DKI Jakarta Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut SE 23/2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (11/8/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Utara - Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026). Rapat dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan program Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kebijakan Bawaslu RI mengenai tahap awal seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026. Dalam surat undangan, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa program tersebut menjadi ruang bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyusun desain pembelajaran, materi ajar, serta memproduksi dan mempublikasikan video pembelajaran berdasarkan topik yang telah ditetapkan.

Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi salah satu jajaran yang mengikuti rapat koordinasi tersebut bersama Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta. Dalam daftar peserta, jajaran Bawaslu Jakarta Utara terdiri atas Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, kepala subbagian, serta seluruh staf.

Dalam rapat koordinasi, pembahasan diarahkan pada sejumlah langkah teknis yang perlu disiapkan jajaran Bawaslu Jakarta Utara sebagai tindak lanjut dari pembelajaran bersama Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Persiapan tersebut mencakup penyusunan desain pembelajaran, pengembangan bahan ajar, serta penyiapan Surat Tugas (ST) bagi presenter yang akan terlibat dalam proses pembelajaran.

Selain itu, jajaran juga diarahkan untuk menyiapkan Surat Keputusan (SK) sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pelaksanaan program. Aspek dokumentasi dan pelaporan turut menjadi perhatian, salah satunya dengan memastikan Indikator Kinerja Utama (IKU) dilampirkan dalam laporan akhir pelaksanaan Bawaslu Membelajarkan.

Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan program Bawaslu Membelajarkan tidak berhenti pada proses penyampaian materi, tetapi memiliki desain pembelajaran yang terstruktur, bahan ajar yang relevan, presenter yang siap, serta administrasi dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Bawaslu Membelajarkan bukan sekadar menyampaikan materi, tetapi bagaimana pengetahuan dan pengalaman pengawasan dapat dikemas menjadi pembelajaran yang relevan, mudah dipahami, dan bermanfaat. Karena itu, desain pembelajaran, bahan ajar, kesiapan presenter, hingga administrasi dan pelaporan harus kita siapkan secara matang," ujar Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Sakhroji saat beri arahan. 

Bagi Bawaslu Jakarta Utara, proses persiapan ini sekaligus menjadi momentum untuk mengembangkan pembelajaran yang lebih komunikatif dan mudah dipahami. Materi yang disusun diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas internal jajaran pengawas pemilu, tetapi juga dapat menjadi pengetahuan yang relevan bagi publik dalam memahami kerja-kerja pengawasan pemilu.

Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II, semangat belajar bersama diharapkan dapat terus tumbuh di lingkungan Bawaslu. Pengetahuan, pengalaman, dan praktik baik yang dimiliki jajaran dapat dikemas menjadi materi pembelajaran yang informatif, edukatif, dan adaptif terhadap kebutuhan pengawasan pemilu.

Dengan persiapan yang semakin matang, Bawaslu Jakarta Utara berkomitmen mengambil bagian dalam menghadirkan pembelajaran yang berkualitas sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas pengawasan pemilu.

Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M