Bawaslu Jakarta Utara Perkuat Kapasitas Hukum, Siapkan Pengawasan Pemilu yang Berintegritas
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Utara - Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Hukum bagi jajaran di lingkungan Bawaslu Kota Jakarta Utara, Rabu (19/8/2026). Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bersama untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus meningkatkan kesiapan jajaran dalam menghadapi dinamika pengawasan dan penegakan hukum Pemilu.
Johan Bahdi Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara menyampaikan “Bawaslu harus hadir sebagai rumah demokrasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan menjaga keadilan Pemilu. Penguatan kompetensi hukum merupakan salah satu ikhtiar untuk memastikan pengawasan berjalan semakin profesional dan dipercaya masyarakat.”
Dalam kegiatan tersebut, Tarsisius Teren Utomo sebagai Praktisi Hukum hadir sebagai narasumber dengan materi “Tantangan Hukum dan Politik Bawaslu Bersama Sentra Gakkumdu dalam Penegakan Hukum Pemilu Nasional Tahun 2029 serta Pemilu Lokal Tahun 2031.” Materi tersebut mengulas secara komprehensif tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Pemilu.
Teren menjelaskan bahwa demokrasi dan Pemilu tidak dapat dipisahkan dari kepastian hukum. Menurutnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya proses pemilihan, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan hak-hak politik masyarakat terlindungi dan setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara adil.
Dalam pemaparannya, Teren turut menguraikan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran Pemilu, termasuk menerima, memeriksa, dan mengkaji dugaan pelanggaran, melakukan investigasi, menentukan jenis pelanggaran, serta memutus pelanggaran administrasi Pemilu.
Pembahasan kemudian diarahkan pada peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Teren menjelaskan bahwa Gakkumdu merupakan wadah kerja bersama Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Kehadiran Gakkumdu memiliki tujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu secara terpadu.
Menurut Teren, penguatan kapasitas hukum menjadi semakin penting karena tantangan penegakan hukum Pemilu tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif, tetapi juga mencakup politik uang, kampanye tidak sehat, politisasi SARA, ujaran kebencian, hoaks, hingga dinamika kampanye di ruang digital.
Perkembangan teknologi juga menjadi perhatian. Dalam materinya, Teren menyoroti penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam politik yang dapat memberikan peluang sekaligus tantangan baru, termasuk potensi manipulasi informasi, penyebaran hoaks secara otomatis, pembentukan echo chamber, serta kebutuhan terhadap perlindungan data pribadi.
Lebih lanjut, Teren mendorong adanya penguatan pengawasan berbasis data dan pemanfaatan big data sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi kerawanan Pemilu. Menurutnya, data pengawasan, laporan pelanggaran, informasi dari ruang digital, hingga pola kampanye dapat menjadi sumber analisis yang membantu Bawaslu mengambil langkah pengawasan secara lebih tepat.
Dalam konteks Pemilu mendatang, materi juga membahas perubahan desain keserentakan Pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan rentang waktu tertentu. Pemilu Nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD pada 2029, sementara Pemilu Daerah mencakup pemilihan kepala daerah serta DPRD pada 2031.
Melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Hukum ini, Bawaslu Kota Jakarta Utara tidak hanya memperkuat pemahaman regulasi, tetapi juga membangun kesiapan jajaran dalam membaca perkembangan persoalan hukum Pemilu secara lebih kritis dan komprehensif.
Penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian dari ikhtiar Bawaslu Kota Jakarta Utara untuk menghadirkan jajaran pengawas yang kompeten, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sehingga mampu menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum secara profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Sebagaimana ditekankan dalam materi, penegakan hukum Pemilu harus mampu menjadi bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi. Bawaslu dan Gakkumdu diharapkan tidak hanya hadir ketika pelanggaran terjadi, tetapi juga terus memperkuat kapasitas, profesionalisme, dan keberanian dalam memastikan keadilan Pemilu dapat diwujudkan.
Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M