Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Utara Perkuat Tata Kelola Permohonan Informasi Publik, Dorong Pelayanan yang Transparan dan Responsif

Bimtek Informasi Publik, 28 September

Bawaslu Kota Jakarta Utara laksanakan Bimbingan Teknis Tata Cara Penerimaan Permohonan Informasi Publik bersama Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta secara daring dan luring, pada Senin (28/September/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Utara - Bawaslu Kota Jakarta Utara memperkuat kapasitas jajaran dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui Bimbingan Teknis Tata Cara Penerimaan Permohonan Informasi Publik melalui daring dan luring, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (28/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jajaran Bawaslu Jakarta Utara dalam menerima, mengelola, dan menindaklanjuti permohonan informasi publik, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui kanal digital.

Dalam kegiatan tersebut, Taufiq dari Pusdatin Bawaslu RI mengapresiasi pelaksanaan bimbingan teknis sebagai langkah penting dalam memperkuat pengelolaan informasi publik di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota. Ia berharap jajaran Bawaslu Kota Jakarta Utara dapat semakin baik dalam menyelesaikan Self Assessment Questionnaire (SAQ) sesuai ketentuan.

“Kami mengapresiasi kegiatan rapat ini. Semoga ke depannya Bawaslu Kota dapat menyelesaikan SAQ dengan baik dan benar, sehingga pengelolaan informasi publik dapat terus ditingkatkan,” ujar Taufiq, Pusdatin Bawaslu RI.

Sementara itu, M. Sobirin Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara, menyampaikan pentingnya mendapatkan arahan dan pendampingan dari Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, pengelolaan informasi publik perlu terus disesuaikan dengan ketentuan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta arahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta agar ke depannya pengelolaan informasi publik di Bawaslu Jakarta Utara dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Sobirin.

Penguatan pengelolaan informasi publik juga tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Quin Pegagan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, menekankan pentingnya dukungan sarana dan prasarana, khususnya dalam penyimpanan serta pengelolaan data.

Menurutnya, kesiapan infrastruktur penyimpanan data menjadi bagian penting dalam memastikan informasi dapat dikelola secara aman, tertata, dan mudah ditelusuri ketika dibutuhkan.

“Tidak hanya kapasitas SDM yang ditingkatkan, tetapi sarana dan prasarana juga harus lebih ditingkatkan. Tempat penyimpanan data, baik hard disk maupun cloud atau digital, harus memadai,” jelas Quin.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jakarta Utara diharapkan semakin siap memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akurat, mudah diakses, dan responsif. Penguatan SDM yang dibarengi dengan kesiapan sarana dan prasarana menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola informasi yang semakin baik.

Pada akhirnya, pengelolaan informasi publik bukan hanya tentang memenuhi prosedur administratif, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi yang dibutuhkan dalam menjalankan peran serta mengawal proses demokrasi.

Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M