Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Jakarta Utara Antisipasi Corona

Sebagai Upaya pencegahan penularan virus corona, Bawaslu RI dan Bawaslu Propinsi mengeluarkan surat edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Propinsi DKI Jakarta dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Melalui Surat Edaran Nomor: 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 tanggal 16 Maret 2020, BAWASLU mengimbau seluruh jajaran untuk menunda seluruh kegiatan tatap muka yang menghadirkan orang banyak dan selektif dalam melaksanakan kegiatan rapat-rapat dan perjalanan dinas.

Menurut Anggota Bawaslu Kota Jakarta-Utara, Mochamad Dimyati, pertimbangan utama BAWASLU mengeluarkan surat edaran tersebut adalah Upaya antisipasi dan kehati-hatian. "Agar jajaran BAWASLU, maupun tamu dan masyarakat memperhatikan kesehatan, untuk menangkal penyebaran COVID-19," jelasnya saat rapat, Selasa, 17 Maret 2020.

Dimyati menyampaikan Bawaslu Jakut juga wajib mengantisipasi penyebaran virus corona dengan sebaik-baiknya. Dalam rangka melaksanakan amanat SE BAWASLU tersebut.

Selain penangguhan sejumlah agenda kegiatan, Bawaslu Jakut juga agar membatasi interaksi di lingkungan Kantor dengan menerapkan sistem kerja Piket bergantian, dan mewajibkan setiap pegawai maupun tamu untuk mencuci tangan menggunakan antiseptik sebelum dan sesudah beraktivitas di lingkungan kantor, serta menekankan kepada seluruh pegawai untuk mengonsumsi makanan sehat agar lebih meningkatkan daya tahan tubuh dan meminimalkan kegiatan di keramaian yang tidak penting. Selain itu, pegawai diminta untuk melindungi diri, dan tetap standby dengan mengaktifkan seluruh alat komunikasi nya setiap saat agar memudahkan komunikasi walaupun tidak sedang berpiket dikantor.

Tag
Publikasi