Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Jakarta Utara Hadiri Rapat Kerja Pengelolaan BMN Kabupaten/Kota Yang Diselenggarakan Oleh Bawaslu Provisnsi DKI Jakarta

Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Rapat Kerja Pengelolaan BMN Kabupaten/Kota Tahun 2019 pada hari Rabu dan Kamis, 25 -26 September 2019 di Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta Selatan. Acara dibuka oleh Ibu  Siti Khopipah Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Kordinator Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga.

Narasumber dalam kegiatan ini yakni Bapak Waliaji Kepala Bagian Umum Bawaslu RI, Bapak Mahyudin Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan Bapak Irwan Supriadi Rambe Koordinator Divisi OrganisasiAnggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pengelolaan BMN wajib mengetahui Dasar Hukum yaitu UU 1 Tahun 20014 Tentang Perbendaharaan Negara, PP 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan BMN/BMD dan beberapa Peraturan Mentri Keuangan yang mengatur mengenai BMN. Dalam definisi BMN yaitu Perencanaan Kebutuhan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Pengapusan dan penatausahaan. Adapun pemanfaatan BMN diantarannya Sewa, Pinjam Pakai dan Kerja Sama Pemanfaatan.“Bapak Waliaji”.

Bapak Mahyudin, menegaskan bahwa setiap barang yang di berikan oleh Kabupaten/Kota wajib di jaga dengan baik karena jika barang tersebut hilang tidak ditanggung negara harus di ganti atau TGR (Tuntutan Ganti Rugi) pribadi yang menghilangkan walapun dalam unsur tidak sengaja ataupun kelalaian. Kegiatan ini diikuti oleh Ibu Dwi Hening Wardani Koordiv H32PI Bawaslu Provinsi DKI Jakarta berserta Staff, Ketua/Anggota SDM dan OrganisasiBawaslu Kabupaten/Kota, Koordinator Sekretariat, dan Staf.

Penulis : ula
editor : mm

Tag
Publikasi