Caleg PAN yang Kampanye di Tempat Ibadah Dituntut 3 Bulan Penjara
|
Sidang caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Nurhasanudin (Foto: dok. Bawaslu Jakut)
Tim jaksa penuntut umum menuntut caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Nurhasanudin dan pelaksana kampanye Syaiful Bachri dengan 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Keduanya dianggap jaksa melanggar UU Pemilu terkait larangan berkampanye di tempat ibadah.
Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo menerangkan Nurhasanudin dan Syaiful Bachri didakwa dengan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
"Menurut JPU Fedrik Adhar, Nurhasanudin bersama Syaiful Bachri terbukti melakukan kegiatan kampanye di Musala Qurotul 'Ain, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dengan barang bukti berupa kalender yang bergambar logo PAN dan nomor urut caleg serta kerudung," kata Benny Sabdo dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2019).
Sidang caleg DPRD DKI Nurhasanudin dan Syaiful Bachri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/4).
Majelis hakim, menurut Benny, akan membacakan putusan perkara pada Senin (8/4).
Sumber : www.detik.com