Mantapkan Bawaslu Membelajarkan Volume II, Bawaslu Jakarta Utara Matangkan Desain Pembelajaran dan Materi Ajar
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Utara - Hadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Rabu (19/8/2026). Rapat dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan program Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut tahapan awal seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume II Tahun 2026, yang mengatur arah kebijakan, mekanisme, serta ketentuan bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyusun desain pembelajaran, materi ajar, hingga produksi dan publikasi video pembelajaran sesuai topik yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Jakarta Utara turut membahas perkembangan penyusunan desain pembelajaran dan materi ajar sebagai bagian penting dari kesiapan Bawaslu Membelajarkan Volume II.
Pembahasan diarahkan untuk memastikan desain pembelajaran tersusun secara sistematis, mudah dipahami, serta memiliki materi ajar yang relevan dengan topik yang telah ditetapkan. Proses ini menjadi langkah penting agar pengetahuan dan pengalaman pengawasan Pemilu dapat dikemas menjadi bahan pembelajaran yang informatif, aplikatif, dan dapat memberikan manfaat bagi jajaran pengawas.
“Progres Bawaslu Membelajarkan terus kami dorong melalui pematangan desain pembelajaran dan materi ajar. Harapannya, materi yang disusun tidak hanya memenuhi ketentuan, tetapi juga mampu menyampaikan pengalaman dan pengetahuan pengawasan secara sederhana, relevan, dan mudah dipelajari," ujar Nur Hamidah Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara pada paparan Rapat tindaklanjut ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Kehadiran jajaran Bawaslu Kota Jakarta Utara dalam rapat koordinasi ini juga menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat kualitas pembelajaran internal melalui kolaborasi, penyempurnaan materi, dan kesiapan tim kerja. Dalam daftar peserta, Bawaslu Jakarta Utara melibatkan unsur pimpinan, kepala sekretariat, kepala subbagian, serta seluruh staf.
Melalui proses tersebut, Bawaslu Kota Jakarta Utara terus mendorong agar Bawaslu Membelajarkan Volume II tidak sekadar menjadi produk pembelajaran, tetapi juga menjadi ruang berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktik baik dalam mendukung pengawasan Pemilu yang semakin adaptif.
Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M