Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat, Bawaslu Perkuat Pengawasan melalui Uji Petik PDPB
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Utara - Bawaslu Kota Jakarta Utara melakukan pengawasan melalui uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Koja sebagai upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, pada Senin (12/10/2026).
Uji petik merupakan salah satu langkah pengawasan untuk mencocokkan data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berupaya mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data sejak dini sekaligus memastikan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ronald Reagen Yoseph Tanamal Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara, menegaskan bahwa uji petik merupakan bagian penting dalam mengawal kualitas data pemilih sekaligus melindungi hak pilih masyarakat.
“Uji petik PDPB bukan sekadar mencocokkan data, tetapi juga memastikan bahwa data pemilih sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Melalui pengawasan ini, kami berupaya mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak dini agar hak pilih masyarakat yang memenuhi syarat dapat terlindungi,” ujarnya.
Pengawasan di Kecamatan Koja menjadi bagian dari upaya Bawaslu Jakarta Utara dalam mengawal kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, uji petik dapat membantu mengidentifikasi berbagai potensi persoalan, seperti pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat, warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta potensi data ganda atau ketidaksesuaian elemen data lainnya.
Ronald menambahkan bahwa pengawasan data pemilih perlu dilakukan secara cermat dan berkelanjutan. Menurutnya, data yang akurat menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
“Melalui uji petik, kami juga berupaya memetakan potensi kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih. Hasil pengawasan dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar penyampaian saran perbaikan kepada KPU sesuai dengan kewenangan Bawaslu,” tambahnya.
Pengawasan PDPB ini sejalan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Jakarta Utara terus berupaya memastikan kualitas data pemilih terjaga sebagai bagian penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Melalui uji petik di Kecamatan Koja, Bawaslu Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara cermat dan berkelanjutan. Sebab, data pemilih yang akurat bukan hanya tentang administrasi, melainkan juga tentang memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi demi terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M