Pengawasan Pembukaan Kotak Hasil Pemilu 2024 Dalam PHPU Jilid Dua
|
Jakarta, Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara menghadiri undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara terkait pelaksanaan pembukaan kotak suara. Kegiatan ini bertujuan untuk menyiapkan alat bukti persidangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta 2 DPRD di Kecamatan Cilincing.(11/8/2024)
Turut hadir dalam acara ini adalah Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Johan Bahdi, bersama dengan anggota Bawaslu Jakarta Utara yang membawahi divisi masing-masing, yaitu M. Sobirin sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ronald Reagen sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, serta Yapto Sendra sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta hadir beberapa saksi dari Partai Politik.
Kehadiran Bawaslu Jakarta Utara dalam acara ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa proses pembukaan kotak suara dan pengumpulan alat bukti dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi bentuk komitmen Bawaslu dalam mengawal setiap tahapan pemilu agar berjalan dengan transparan dan akuntabel.
"Kami hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang ada. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga integritas pemilu," ujar Johan Bahdi, Ketua Bawaslu Jakarta Utara.
Proses pembukaan kotak suara ini sangat krusial dalam rangka penyiapan alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Alat bukti ini menjadi elemen penting dalam proses persidangan untuk menentukan hasil akhir sengketa pemilu yang diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Dengan kehadiran pimpinan Bawaslu Jakarta Utara, diharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan tertib dan menghasilkan alat bukti yang valid untuk proses hukum yang sedang berlangsung.
Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M