Rapat Koordinasi Divisi Pencegahan Terkait Sosialisasi Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026, Konsep Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Serta Pemaparan Masing-Masing Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten/Kota
|
Jakarta, Bawaslu Kota Jakarta Utara - Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan sebagai penguatan spirit kelembagaan. Bawaslu Kota Jakarta Utara menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melalui Zoom Meeting ini membahas sosialisasi Surat Edaran, konsep Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), serta pemaparan Indikator Kinerja Utama (IKU) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (12/2).
“Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dalam rangka Penguatan Spirit Kelembagaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan rapat koordinasi Divisi Pencegahan terkait sosialisasi Surat Edaran dimaksud, konsep kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), serta pemaparan masing-masing Indikator Kinerja Utama (IKU) Kabupaten/Kota.” Arahan dari Bapak Burhan, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran yang ada di Kota semakin solid dalam menyusun strategi pencegahan dan penguatan pengawasan partisipatif di wilayah masing-masing.
Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M