Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Utara Hadir Pada Peningkatan Kapasitas Hukum: Relevansi KUHAP dan UU Penyesuaian Pidana dalam Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu

Penguatan Kapasitas Hukum, 6 Oktober

Dr. Bachtiar, S.H., M.H., M.Si., Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia Divisi Penanganan Pelanggaran, sebagai narasumber pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Hukum tentang Relevansi KUHAP dan UU Penyesuaian Pidana dalam Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu, secara daring melalui Zoom Meeting, pada Selasa (6/Oktober/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Utara - Seluruh jajaran Bawaslu Kota Jakarta Utara mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Hukum Kepemiluan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Selasa (6/10/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom tersebut mengangkat tema “Relevansi KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian dalam Harmonisasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.”

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas jajaran dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan pengawasan serta memperkuat kualitas layanan hukum, khususnya dalam menghadapi perkembangan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana. Rangkaian kegiatan diawali dengan registrasi, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, serta pembacaan doa. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Lita Gustina Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, dan Munandar Nugraha Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, sebelum memasuki sesi pembelajaran hukum kepemiluan.

Kehadiran seluruh jajaran Bawaslu Kota Jakarta Utara dalam kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pemahaman hukum tidak hanya dimiliki oleh unsur pimpinan, tetapi juga menjadi pengetahuan bersama bagi jajaran dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran. 

Memasuki sesi materi, Sakhroji, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan, menyampaikan materi mengenai relevansi perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana dalam penanganan tindak pidana Pemilu.

Materi menyoroti posisi tindak pidana Pemilu sebagai lex specialis dengan karakter penanganan yang bersifat fast track, karena prosesnya berkaitan dengan tahapan dan hasil Pemilu. Dalam konteks perubahan regulasi, materi menjelaskan bahwa kekhususan Undang-Undang Pemilu tetap dipertahankan, sementara sejumlah rambu dalam hukum acara mengalami perubahan.

Salah satu pembaruan yang dibahas adalah pengakuan terhadap prinsip exclusionary rules, yakni apabila tindakan seperti penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat dinyatakan tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Materi juga menguraikan sejumlah pembaruan pada tahap praperadilan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan.

“Penguatan kapasitas hukum bukan sekadar memahami aturan, tetapi juga membangun kesiapan dan keyakinan kita dalam menjalankan tugas pengawasan. Dengan terus belajar dan berdiskusi, kita semakin siap menghadapi setiap dinamika dalam proses demokrasi," ujar Sakhroji saat berikan pemantik sebelum masuk pada pemaparan materi.

Selanjutnya, Dr. Bachtiar, S.H., M.H., M.Si., Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia Divisi Penanganan Pelanggaran, menyampaikan materi bertajuk “Relevansi KUHAP dan UU Penyesuaian Pidana dalam Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu: Panduan Diagnostik dan Eksekusi Navigasi Hukum Baru.”

Dalam paparannya, pembahasan diarahkan pada bagaimana jajaran penegak hukum Pemilu melakukan navigasi terhadap perubahan rezim hukum pidana. Materi menempatkan UU Pemilu sebagai lex specialis, dengan KUHP sebagai kerangka umum hukum pidana materiil, KUHAP sebagai kerangka umum hukum acara, serta UU Penyesuaian Pidana sebagai instrumen penyesuaian sanksi pidana sektoral.

Materi juga menggarisbawahi pentingnya harmonisasi antara substansi tindak pidana Pemilu dan mekanisme hukum acara. KUHAP baru tidak diposisikan untuk menggantikan kekhususan UU Pemilu, melainkan menjadi bagian dari mekanisme prosedural sepanjang tidak diatur secara khusus dalam UU Pemilu.

Dalam konteks kerja Gakkumdu, materi Dr. Bachtiar mengidentifikasi sejumlah potensi jebakan operasional pada masa transisi, antara lain kesalahan menggunakan rumusan ancaman pidana lama, kekeliruan menerapkan prosedur secara absolut tanpa memperhatikan kekhususan UU Pemilu, persoalan legalitas dan kualitas alat bukti, keterlambatan membangun konstruksi hukum, serta ego sektoral antarlembaga.

Untuk itu, materi menawarkan enam langkah taktis dalam navigasi perkara Gakkumdu, dimulai dari identifikasi peristiwa, identifikasi delik, penyesuaian sanksi, penerapan hukum acara, pengujian pembuktian, hingga pengujian kelayakan perkara untuk diteruskan.

Melalui kegiatan ini, jajaran Bawaslu Kota Jakarta Utara diharapkan semakin siap memahami perubahan regulasi, membangun konstruksi perkara secara tepat sejak awal, serta memastikan setiap proses penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu berjalan sesuai prinsip legalitas, prosedur hukum, dan kekhususan hukum Pemilu.

Penguatan kapasitas hukum menjadi bagian penting dalam membangun penanganan pelanggaran yang tepat norma, sah dalam proses, dan kuat dalam pembuktian, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum Pemilu dapat dilakukan secara profesional, terukur, dan berintegritas.

Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M