Bawaslu Jakarta Utara Gelar Webinar Penguatan Edukasi dan Literasi Hukum (PELITA)
|
Jakarta, Bawaslu Jakarta Utara - Bawaslu Kota Jakarta Utara menyelenggarakan Pelita/Penguatan Edukasi dan Literasi Hukum Membahas Isu Pemilu dengan mengangkat tema "Putusan MK 135, akankah dijadikan Undang-Undang?" melalui Zoom Meeting yang dilaksanakan pada hari Senin (8/12).
Giat ini dibuka dan arahan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Munandar Nugraha, serta menghadirkan narasumber disampaikan oleh Aris Setiawan Yudi dari Tenaga Ahli Komisi II DPR RI dan Haykal dari Perludem.
"Bawaslu menegaskan posisinya untuk menghormati putusan MK dan mendukung setiap perubahan yang membawa perbaikan terhadap sistem demokrasi Indonesia. Diskusi yang digelar hari ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaring masukan dari para ahli dan masyarakat luas guna membentuk proyeksi penegakan hukum pemilu yang lebih ideal ke depan. Harapannya, perubahan desain keserentakan ini juga diikuti oleh pembenahan sistem hukum pemilu secara menyeluruh," ungkap Bapak Munandar Nugraha dalam memberikan sambutan pada Webinar Pelita hari ini.
Dalam kegiatan Webinar Pelita diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Jakarta Utara secara daring melalui Zoom, dengan narasumber pertama oleh Aris Setiawan Yudi dari Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, "Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat keputusan penting terkait desain pemilu Indonesia melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini dinilai menjadi titik balik reformasi sistem pemilu karena menegaskan perlunya pemisahan antara penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah, sekaligus mengakhiri tumpang tindih tahapan seperti yang terjadi pada Pemilu 2024, yang akan menjadi pembahasan lebih lanjut di pemerintahan," ungkapnya dalam beri paparan webinar.
Sedangkan paparan selanjutnya oleh Haykal dari Perludem, "Perludem menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada dalam tahun yang sama membuat beban kerja penyelenggara menumpuk hanya dalam dua tahun, sementara masa jabatan mereka lima tahun. MK menyatakan sejumlah pasal UU Pemilu dan UU Pilkada inkonstitusional bersyarat dan harus dimaknai bahwa pemungutan suara DPR, DPD, dan Presiden dilakukan lebih dulu, kemudian dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan baru digelar Pemilu DPRD dan Pilkada,".
Desain baru ini diyakini menciptakan siklus pemilu yang lebih tertata, memudahkan pemilih, menguatkan kelembagaan partai, serta memastikan penyelenggara bekerja lebih efektif tanpa impitan tahapan seperti pada Tahun 2024.
Diskusi webinar hari ini untuk memberikan pandangan secara lebih luas dalam menyikapi perubahan sistem pemilu yang akan datang. Bawaslu Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga integritas dan profesionalitas pengawasan pemilu, serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dengan adanya putusan ini, Bawaslu mulai menyiapkan langkah strategis menuju penyelenggaraan Pemilu Serentak Nasional 2029 dan Pemilu Serentak Daerah 2031/2032 agar tidak terjadi lagi impitan tahapan maupun lonjakan beban pengawasan.
Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M