Bawaslu Jakarta Utara Hadiri Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka PDPB Triwulan II Tahun 2026, Perkuat Sinergi Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan
|
Jakarta, Bawaslu Kota Jakarta Utara - Pimpinan Bawaslu Kota Jakarta Utara menghadiri Rapat Koordinasi dan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 Tingkat Kota Jakarta Utara yang diselenggarakan oleh KPU Kota Jakarta Utara secara daring melalui Zoom Meeting, pada Rabu (1/7/2026). Kehadiran Bawaslu dalam Rapat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, dan akuntabel.
Dalam paparannya, Maysril Somanto, Anggota KPU Kota Jakarta Utara menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bertujuan memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada pemilu dan pemilihan berikutnya. Selain itu, PDPB juga menjadi instrumen penyediaan data pemilih yang komprehensif, akurat, mutakhir, serta tetap menjamin kerahasiaan data pribadi pemilih. Pelaksanaan PDPB mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
KPU Kota Jakarta Utara juga memaparkan bahwa sumber data dalam pelaksanaan PDPB berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu atau pemilihan terakhir, data kependudukan hasil konsolidasi Kementerian Dalam Negeri, laporan masyarakat, serta data dari instansi terkait. Pada Triwulan II Tahun 2026, KPU turut melaksanakan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang teridentifikasi berada di luar negeri berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Semester I Tahun 2026. Hasil kegiatan tersebut mencatat sebanyak 93 data pemilih telah dilakukan pencocokan, dengan rincian 26 pemilih ditemukan sesuai alamat, 25 berada di luar negeri, 11 pindah domisili, dan 31 tidak ditemukan atau tidak dikenal.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang disampaikan KPU Kota Jakarta Utara, jumlah pemilih pada PDPB Triwulan II Tahun 2026 tercatat sebanyak 1.354.252 pemilih, terdiri atas 670.360 pemilih laki-laki dan 683.892 pemilih perempuan yang tersebar di 31 kelurahan pada enam kecamatan di wilayah Kota Jakarta Utara. Dibandingkan dengan PDPB Triwulan I Tahun 2026 yang berjumlah 1.353.697 pemilih, terjadi penyesuaian data sebagai hasil proses pemutakhiran dan pencermatan berkelanjutan.
Bagi Bawaslu Kota Jakarta Utara, Rapat koordinasi dan pleno terbuka ini menjadi momentum penting untuk memastikan setiap perubahan data pemilih dilakukan secara cermat, dapat dipertanggungjawabkan, serta mengedepankan prinsip keterbukaan. Pengawasan terhadap PDPB merupakan bagian dari upaya pencegahan agar daftar pemilih yang dihasilkan memiliki tingkat akurasi yang tinggi dan mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara.
"Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas. Bawaslu Kota Jakarta Utara berkomitmen mengawal setiap prosesnya melalui pengawasan yang profesional, kolaboratif, dan berintegritas agar hak pilih masyarakat tetap terlindungi," ujar Ronald Reagen, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara.
Melalui sinergi yang kuat antara penyelenggara pemilu, pemerintah, serta seluruh lembaga terkait, Bawaslu Kota Jakarta Utara berkomitmen terus mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih secara profesional dan berintegritas. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihasilkan diharapkan semakin valid, mutakhir, dan berkualitas sebagai fondasi utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkeadilan, dan dipercaya masyarakat.
Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M