Kawal Akurasi Data SIPOL, Bawaslu Jakarta Utara Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I 2026
|
Jakarta, Bawaslu Kota Jakarta Utara – Bawaslu Kota Jakarta Utara menghadiri Rapat Sosialisasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (15 Juli 2026).
Rapat ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola data partai politik yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan hasil pemutakhiran data yang telah dilakukan hingga 30 Juni 2026, meliputi data kepengurusan partai politik, keanggotaan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, serta data domisili kantor tetap partai politik di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.
KPU Kota Jakarta Utara menjelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 4 Tahun 2022, serta pedoman teknis yang mengatur mekanisme pemutakhiran data melalui Sipol. Pemutakhiran tersebut mencakup penambahan, perbaikan, maupun penghapusan data kepengurusan, keanggotaan, dan dokumen pendukung partai politik sesuai kebutuhan serta permohonan dari masing-masing partai politik.
Pada rapat ini, Bawaslu Kota Jakarta Utara memperoleh gambaran terkini mengenai perkembangan data partai politik yang menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Informasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengawasan yang lebih efektif terhadap tata kelola administrasi partai politik, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan antara Bawaslu dan KPU dalam menjaga kualitas penyelenggaraan demokrasi.
""Bawaslu Kota Jakarta Utara mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 sebagai wujud transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. Keakuratan data SIPOL merupakan fondasi penting dalam tahapan pendaftaran peserta pemilu. Oleh karena itu, kami mendorong agar pemutakhiran data dilakukan secara berkala, terdokumentasi dengan baik, serta disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan. Sinergi antara KPU dan Bawaslu juga harus terus diperkuat melalui koordinasi dan pertukaran informasi, khususnya apabila terdapat perubahan data partai politik yang signifikan, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara preventif dan mampu meminimalisir potensi sengketa administrasi pada tahapan Pemilu," ujar Yapto Sendra, Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara.
Bawaslu Kota Jakarta Utara berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses administrasi kepemiluan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum tetap terjaga dalam setiap tahapan pemutakhiran data partai politik.
Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M