Bawaslu Jakarta Utara Ikuti Rapat Koordinasi Penataan Arsip dan Digitalisasi Berkas Penanganan Pelanggaran Pemilu-Pilkada 2024
|
Jakarta, Bawaslu Kota Jakarta Utara - Bawaslu Kota Jakarta Utara mengikuti Rapat Koordinasi Penataan Arsip dan Digitalisasi Berkas Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (13/7/2026). Rapat ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola administrasi sekaligus percepatan digitalisasi dokumen penanganan pelanggaran di lingkungan Bawaslu.
Dalam rapat tersebut, Benny Sabdo, Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memberikan arahan teknis mengenai mekanisme pengumpulan dan pengelolaan berkas perkara. Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk menyelesaikan terlebih dahulu penataan berkas fisik sesuai nomor perkara, memisahkan laporan dan temuan, serta memastikan seluruh dokumen dapat dibaca dengan baik sebelum dilakukan proses digitalisasi. Langkah ini dinilai penting agar proses alih media dokumen berjalan sistematis dan memudahkan proses verifikasi.
Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tahapan digitalisasi berkas, mulai dari pemindaian dokumen secara lengkap, penyusunan file berdasarkan masing-masing perkara, hingga penggunaan format digital yang seragam di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta. Digitalisasi tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem dokumentasi penanganan pelanggaran yang lebih efektif, aman, dan mudah ditelusuri.
Sebagai tambahan Christopher Tobing, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, Proses Pemilu dan Hukum Dalam Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga menyampaikan rencana kerja pengelolaan berkas selama tiga bulan, yakni periode Juli hingga September 2026. Pada bulan Juli, seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota diminta fokus merapikan dan menginventarisasi berkas fisik. Selanjutnya pada Agustus dilakukan penyempurnaan kelengkapan dokumen sesuai standar 13 komponen berkas perkara, sedangkan pada September ditargetkan seluruh proses finalisasi, verifikasi, dan penyampaian data rekapitulasi kepada Bawaslu Provinsi telah selesai sebagai persiapan monitoring dan evaluasi pada Oktober 2026.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta segera melakukan inventarisasi kendala pengelolaan arsip, merapikan seluruh berkas fisik, menyampaikan data rekapitulasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan, serta memastikan seluruh dokumen siap diperiksa pada agenda monitoring dan evaluasi oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
"Penataan arsip yang baik merupakan fondasi penting dalam menjaga akuntabilitas penanganan pelanggaran. Melalui digitalisasi yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik, setiap berkas dapat dikelola secara lebih efektif, mudah ditelusuri, serta menjadi bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan Bawaslu yang profesional dan modern," ujar Benny Sabdo, Anggota Bawaslu DKI Jakarta pada penutupan rapat.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tertib administrasi, meningkatkan kualitas pengelolaan arsip penanganan pelanggaran, serta mendukung transformasi digital kelembagaan sebagai wujud akuntabilitas dan profesionalisme dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M