Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Utara Limpahkan Perkara Pidana Pemilu Terkait Dugaan Manipulasi Rekapitulasi Suara

Bawaslu Jakarta Utara: Jangan Ada Jual Beli Suara saat Rekapitulasi

Jakarta, Dugaan tindak pidana pemilu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara meneruskan  kepada Polres Metro Jakarta Utara guna melakukan penyidikan.

Diberitahukan sebelumnya, bahwa Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara telah menerima laporan dari dua caleg yaitu Caleg DPRD DKI No Urut 1 Partai Demokrat H.Sulkarnain dan  caleg DPRD DKI No Urut 5 Partai Gerindra M Iqbal Maulana.

Tim Sentra Gakkumdu telah melakukan penyelidikan perkara ini secara komprehensif terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi dan barang bukti.

Sentra Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu, penyidik dan jaksa penuntut umum yang telah memberikan hasil perkara tersebut menyimpulkan benar adanya dugaan penghilangan perolehan suara di beberapa TPS di Kecamatan Cilincing dan Koja.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu Jakarta Utara Benny Sabdo, didampingi caleg korban sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Utara H. Sulkarnain di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (29/5/2019) .

Benny mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Hal itu diatur Pasal 505 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum." hal itu sudah memenuhi unsur dalam pasal 505 Undang - Undang Pemilu 2019 " tegas Benny.

Lebih lanjut Benny mengatakan bahwa telah menerima surat tanda bukti laporan, yang diregistrasi dalam laporan Polisi No: LPB/05/K/V/2019/PMJ/RESJU, tanggal 29 Mei 2019, telah diterima dari Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara AKP Bagus Bowowiyatmo dan Aipda Mohamad Farhan.

Dalam perkara ini, Benny mengatakan, PPK Cilincing dan Koja sebagai terlapor. Terlapor terancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta." terlapor merupakan PPK Koja dan Cilincing" tegasnya.

Tag
Publikasi