Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU JAKARTA UTARA MELAKUKAN PENGAWASAN PEMINDAHAN KOTAK SUARA TERKAIT IMPLIKASI PUTUSAN MK TENTANG REKAPITULASI PENGHITUNGAN ULANG SURAT SUARA DI KECAMATAN CILINCING, DAPIL DPRD JAKARTA 2

Pengawasan Kotak Suara

Pengawasan Pemindahan Kotak Suara Terkait Implikasi Putusan MK Tentang Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara di Kecamatan Cilincing (Dapil DPRD Jakarta 2), Jakarta Utara, 21 Juni 2024.

Jakarta, Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara melaksanakan pengawasan ketat terhadap pemindahan kotak suara di Kecamatan Cilincing, yang merupakan bagian dari Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Jakarta 2. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan rekapitulasi penghitungan ulang surat suara di wilayah tersebut.

Dalam putusan MK, terdapat indikasi adanya ketidakakuratan dalam proses rekapitulasi sebelumnya yang memerlukan tindakan korektif segera untuk memastikan keabsahan hasil pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu Jakarta Utara berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses pemindahan kotak suara guna menjamin transparansi dan integritas pemilihan umum.

Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Johan Bahdi menyatakan, "Kami akan memastikan bahwa seluruh proses pemindahan  kotak suara dilaksanakan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini adalah langkah penting untuk menjamin kepercayaan publik terhadap proses demokrasi kita."

Pengawasan ini melibatkan sejumlah personel Bawaslu yang akan memantau setiap tahapan pemindahan, mulai dari lokasi penyimpanan awal hingga tempat rekapitulasi ulang. Selain itu, Bawaslu juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk menjaga keamanan selama proses berlangsung.

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bapak Yapto Sendra. menyatakan, Putusan MK ini tidak hanya berdampak pada proses pemilihan di Kecamatan Cilincing, tetapi juga membawa implikasi penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pemilihan umum. Kepastian hukum dan transparansi dalam penghitungan suara adalah elemen krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu. Ujar beliau.

Kordiv Pencegahan Bawaslu Jakarta Utara Bapak Ronald Reagen Tanamal, menghimbau kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk para kandidat dan pendukungnya, untuk turut mendukung proses ini demi tercapainya hasil pemilu yang adil dan transparan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari Bawaslu, katanya.

Perlu diketahui bersama bahwa Rekapitulasi surat suara ulang ini terjadi di 233 TPS, tersebar di 7 (tujuh) Kelurahan se Kecamatan cilincing yang terdiri dari :

  • Kelurahan Marunda = 28 TPS
  • Kelurahan Rorotan = 72 TPS
  • Kelurahan Semper Barat = 53 TPS
  • Kelurahan Cilincing = 9 TPS
  • Kelurahan Sukapura = 39 TPS
  • Kelurahan Semper Timur = 15 TPS
  • Kelurahan Kalibaru = 17 TPS

Bawaslu Jakarta Utara akan terus memberikan update terkait perkembangan pengawasan ini dan mengajak seluruh warga Jakarta Utara untuk mendukung proses demokrasi yang bersih dan transparan.

Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis : Yapto S
Foto : Alvi M