Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jakarta Utara Sampaikan Evaluasi Coktas dan Hasil Uji Petik PDPB Kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta

Rapat Evaluasi Coktas, 8 Oktober

Rapat Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Hasil Pleno Dan Uji Petik yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta secara daring, Kamis (8/10/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Utara - Bawaslu Kota Jakarta Utara mengikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Hasil Pleno dan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta secara daring, Kamis (8/10/2026).

Rapat evaluasi tersebut menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan langkah pengawasan PDPB di tingkat kabupaten/kota se-DKI Jakarta. Kegiatan ini secara khusus membahas pelaksanaan Coktas (pencocokan dan penelitian terbatas) di lapangan, termasuk berbagai kendala yang ditemukan jajaran pengawas dalam melakukan pengawasan serta uji petik terhadap data pemilih. Agenda evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan pengawasan hasil pleno dan uji petik yang telah dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.

Fahmi Hakim Kepala Subbagian P2H, menyampaikan berdasarkan pemilih dalam Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 tercatat sebanyak 1.350.917 pemilih yang tersebar di 6 kecamatan dan 31 kelurahan.

Dari jumlah tersebut, pemilih laki-laki tercatat sebanyak 668.971 pemilih atau 49,52 persen, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 681.946 pemilih atau 50,48 persen. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pemilih perempuan masih menjadi kelompok dengan jumlah lebih besar dalam rekapitulasi data pemilih di Jakarta Utara.

Rekapitulasi PDPB juga menyajikan komposisi pemilih berdasarkan kelompok generasi. Pemilih Pre-Boomer tercatat sebanyak 12.473 orang, Baby Boomer sebanyak 151.617 orang, Gen-X sebanyak 370.552 orang, Milenial sebanyak 457.917 orang, dan Gen-Z sebanyak 358.358 orang.

Dalam forum tersebut, Fahmi juga turut menyampaikan hasil pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Sebelumnya, Bawaslu Kota Jakarta Utara telah menyampaikan Surat Nomor B-77/PM.00.02/K.JK-06/09/2026 tanggal 12 September 2026 tentang Saran Perbaikan kepada KPU Kota Jakarta Utara.

Melalui saran perbaikan tersebut, tambah Fahmi menyampaikan lima data hasil uji petik PDPB Triwulan III Tahun 2026, yang terdiri atas tiga data pemilih meninggal dunia, satu pemilih pindah keluar, dan satu pemilih pemula. Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat dan berkelanjutan.

Evaluasi ini juga menjadi momentum untuk membahas kendala teknis yang ditemui selama pelaksanaan Coktas dan pengawasan uji petik di lapangan. Melalui koordinasi dan evaluasi secara berkala, jajaran Bawaslu diharapkan dapat memperkuat kualitas pengawasan serta memastikan setiap data dan informasi yang ditemukan di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pengawasan PDPB pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan angka dalam rekapitulasi, tetapi juga memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdata secara tepat sebagai pemilih. Karena itu, ketelitian dalam setiap tahapan pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang tertib dan berintegritas.

Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M