Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Jakarta Utara Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Februari - Maret Tahun 2021 KPU Kota Jakarta Utara

Pada hari Selasa tanggal 16 bulan Maret  tahun 2021, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara menghadiri Kegiatan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Februari – Maret Tahun 2021 oleh KPU Jakarta Utara melalui Aplikasi Zoom Meet. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Bahder Maloko, dalam penyampaiannya beliau menyampaikan progres KPU yang tetap membuka tanggapan dan laporan dari masyarakat ataupun Lembaga agar KPU bisa menyingkronkan Data serta harapan beliau agar KPU bisa segera berkoordinasi dengan Pimpinan Lembaga-lembaga terkait update daftar pemilih walaupun kondisi pada saat ini belum memungkinkan melakukan pertemuan secara langsung dikarenakan pandemi.

Selanjutnya pemaparan disampaikan oleh KPU Jakarta Utara dalam hal ini diwakili oleh bapak Arif Budianto. Beliau memaparkan data terbaru terkait Data Pemilih Berkelanjutan bulan Februari - Maret 2021. Sumber data diperoleh dari data Dukcapil semester dua tahun 2020 dan tanggapan masyarakat, bisa lewat online dan pertemuan langsung melalui kantor KPU Jakarta Utara, Data yang diterima dari dukcapil 14.464, MS (Memenuhi Syarat) 6.882, TMS (Tidak Memenuhi Syarat) 1.919, masuk DPB 6.882. begitu juga data dari Sudin Pemakaman 3.833, Sudin Sosial 1.995, MS 598 dan masuk DPB 598, sisanya masih dalam verifikasi.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan sharing, Bawaslu Jakarta Utara dalam hal ini melalui Moch. Dimyati sebagai Anggota menyampaikan bahwa yang sudah dilakukan KPU dalam progres DPB sangat luar biasa, beliau juga menyatakan bahwa Bawaslu memantau dari segi kuantitatif sehingga kami ingin melihat atau menguji data yang otentik dari KPU dan memaparkan perubahan data apa saja yang terjadi.

Sementara itu Partono Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta menambahkan berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 132 tahun 2021 tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan dimana ada perubahan yang semula mendasar pada surat edaran 550 tahun 2020 dimana tiap bulannya KPU Kota melakukan Rapat Pleno Terbuka dengan adanya surat 132 maka nomenklaturnya berubah menjadi rapat koordinasi dari KPU Provinsi mengusulkan agar rapat itu dilakukan 3 bulan sekali dan terkait permohonan data pemilih baik itu DPS atau DPT atau yang lain diluar tahapan pemilu dilayani 1(satu) pintu oleh KPU RI, jika  Partai Politik dan Bawaslu ingin meminta data Pemilih saat ini terpusat atau tersentral di KPU RI.

Rapat Pleno ini berjalan dengan hangat serta khidmat, dan berakhir pada sore hari.

Tag
Publikasi