Bawaslu Kota Jakarta Utara Sigap Awasi Netralitas ASN di Jakarta Utara dalam Pemilu Serentak 2024
|
Tanjung Priok - Jakarta - Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara dalam rangka menghadapi tahapan pemilu serentak 2024 mengadakan kegiatan koordinasi dengan para stakeholder wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dengan tema Netralitas ASN Dalam Menghadapi Pemilu Serentak 2024 (24/06/2022) di Hotel Sunlake Sunter Jakarta Utara.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu DKI Jakarta provinsi DKI Jakarta Koordinator Divis Penanganan Pelanggaran Bapak Achmad Fahrudin, Asisten Pemrintahan Kota Administrasi Jakarta Utara Ian Sopian, Para Camat yang berada di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara , Suban Kesbangpol Jakarta Utara ,Kepala Inspektorat Pembantu Jakarta Utara , Kepala Suku Bidang Kepegawaian Jakarta Utara , Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Utara dan staf teknis Bawaslu Jakarta Utara.
Ketua Bawaslu Jakarta Utara dalam sambutan nya mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan agar menciptakan demokrasi yang berkualitas dan pemilu yang jujur dan adil, "Menuju demokrasi yang berkualitas dan pemilu yang jujur dan adil " tegas Sali imaduddin.
Achmad Farudin yang akrab disapa Abah ini menegaskan dalam pembukaan kegiatan tersebut bahwa ketika Aparatur Sipil Negara tidak bisa menempatkan diri dan tidak netral dalam konteks pemilu maka akan sangat beresiko bagi ASN tersebut, "Beresiko jika ASN tidak bisa menempatkan dirinya untuk netral dalam konteks pemilu " tegas Abah.
Untuk itu Abah juga mengingatkan kepada para ASN untuk mengerti dan memahami aturan aturan dan informasi terkait pemilu, "ASN harus mengerti dan memahami aturan aturan kepemiluan agar terhindar dari sanksi jika ASN tidak netral pada pemilu" imbuh Abah.
Hal ini di ungkapkan juga oleh Ian Sopian sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut bahwa ASN harus dapat menjaga netralitas nya dalam kepemiluan, "ASN juga harus dapat menjaga keluarga, diri dan netralitas dirinya sebagai ASN dalam pemilu serentak 2024" tambah Ian.
Ian juga memberikan informasi bahwa pada Pilkada 2017 dan Pemilu 2019 di wilayah pemerintahan Jakarta Utara tidak ada ASN yang di berikan sanksi oleh Bawaslu dalam hal netralitas nya .