BAWASLU KOTA JAKUT PANGGIL, PPK DAN PPS YANG DIDUGA ANGGOTA PARPOL
|
Anggota Bawaslu Kota Jakut
Menindaklanjuti informasi masyarakat adanya kesalahan prosedur saat penerimaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwaslu Kota Jakarta Utara meminta klarifikasi KPU Kota Jakarta Utara atas temuan dugaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga menjadi anggota salah satu partai politik.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian kami chek di Sipol dan benar yang bersangkutan namanya terdaftar sebagai anggota partai politik.” ujar Moc. Dimyati, Ketua Panwaslu Kota Jakarta Utara ditemui di kantornya, Senen (9/4/) pagi.
Kegiatan bawaslu kota
“Kita sudah meminta klarifikasi dari KPU, diwakili oleh Pak Arif Budianto, ibu Marlina dan Ibu Sulis.” ujar Dimyati. Menurutnya, dari penjelasan KPU diketahui KPU hanya meminta semua calon PPK membuat pernyataan diatas materai bukan tidak pernah menjadi anggota partai politik, tanpa kroschek di data Sipol.
Arif Budianto, komisioner KPU Kota Jakarta Utara yang dihubungi melalui telepon membenarkan pihaknya sudah diminta klarifikasi oleh Panwaslu terkait temuan itu dan menunggu keputusan Panwaslu Kota Jakarta Utara
“Posisi kami sekarang menunggu hasil klarifikasi Panwaslu kepada pihak terkait. Jika benar yang bersangkutan anggota Parpol maka sesuai perintah undang-undang kita akan berhentikan. ” ujar Arif melalui sambungan telepon.
Rencananya hari ini, Panwaslu akan memanggil pihak terlapor (anggota PPK) untuk diminta klarifikasi. “Setelah meminta klarifikasi pihak terkait dan terlapor, kami akan kaji, apakah terjadi pelanggaran etik atau administrasi. Jika pelanggaran etik kami akan teruskan kepada DKPP. Karena di duga menyalahi undang-undang no. 7 tahun 2017 tentang Pilihan Umum. ” lanjut Dimyati.
Selain soal PPK informasi lain yang diterima Panwaslu adalah adanya keluarga (suami dan anak) Komisioners KPU Kota Jakarta Utara yang sedang mengikuti proses seleksi Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi ini Dimyati mengatakan, pihaknya sudah chek Sipol dan informasi itu benar. Namun Panwaslu tidak bisa proses sebagai temuan.
“Kami tidak bisa proses karena tidak ada aturan yang mengatur terkait keluarga calon komisioner penyelenggara Pemilu. Namun demikian secara etis diragukan netralitas yang bersangkutan. ” pungkas Dimyati.
Jurnalis: (Bs/Akmal) Editor: Romy