Lompat ke isi utama

Berita

Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Masa Kampanye Pada Pemilu Serentak Tahun 2024

Fasilitasi Sentra Gakkumdu

Fasilitasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jakarta, 6 Februari 2024.

Jakarta, Bawaslu Jakarta Utara - Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara mengadakan kegiatan "Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Masa Kampanye", yang dilaksanakan di Hotel Ibis Style Sunter, pada hari Selasa 6 Februari 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Polres Metro Jakarta Utara, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Pada kesempatan yang baik ini Bawaslu Jakarta Utara mempertajam konsolidasi dan koordinasi dalam menciptakan Pemilu yang damai dan aman.

Secara umum Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam UU 7 Tahun 2017 menjelaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pemilu. Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Sentra Gakkumdu adalah pola kerjasama dan juga musyawarah bersama antara Bawaslu, Kepolisian dan juga Kejaksaan yang artinya keputusan ini dibuat bersama untuk dimufakatkan. Budi menegaskan jika salah satu unsur saja tidak menyepakati terkait laporan, maka hal itu tidak perlu ditindaklanjuti. Keputusan Sentra Gakkumdu merupakan kesepakatan bersama yang diputuskan berdasarkan hasil pengamatan dan penyidikan bersama yang telah dilalui.

 

Penulis dan Foto: Alvi M

Editor: Alvi M