Lompat ke isi utama

Berita

Halal Bihalal dengan pegiat pemilu di Kota Jakarta Utara

Jakarta - Badan Pengawasan Pemilu Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan Halal Bihalal dengan pegiat pemilu di Kota Jakarta Utara dikhususkan untuk Purna Panwaslu Kecamatan, Purna Panwaslu Kelurahan dan Purna PTPS Se-Jakarta Utara. Selain Halal Bihalal juga iikuti dengan diskusi melalui Webinar pada hari Rabu (3 Juni 2020) di Jakarta.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota administrasi Jakarta Utara, Sali Imanuddin mengatakan, bahwa Halal Bihalal ini sangat baik untuk meningkatkan silaturahmi antar kita. Walaupun silaturahmi ini tak bertemu dengan secara langsung atau seperti pada tahun yang lalu.
"selain Halal Bihalal ada pula diskusi terkait RUU Pemilu yg dimana nanti akan lebih banyak dibahas persolan pemilu lokal dan pemilu nasional" "Seperti yang kita ketahui, bahwa RUU Pemilu ini menjadi prioritas di DPR dan akan disahkan pada tahun ini 2020", paparnya

Sementara anggota Bawaslu Jakarta Utara Moch Dimyati dalam diskusi daring tersebut, mengatakan, RUU Pemilu ini ada baiknya segera disahkan oleh DPR RI sehingga tidak akan mengganggu mekanisme dan tahapan Pemilu selanjutnya, komisi II DPR RI saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) Pemilu menjadi RUU inisiatif DPR, dan Nampak dalam RUU ini mengakomodasi keputusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 yang memisahkan antara Pemilu Lokal dengan Pemilu Nasional.

selanjutnya, anggota Bawaslu Jakarta Utara Beni Sabdo mengatakan, isi draf RUU Pemilu isinya hampir sama seperti UU pemilu no 7 tahun 2017 soal kewenangan dan fungsi Bawaslu. Jabatan Bawaslu selama 5 tahun itu sangat pas, dimana kerja Bawaslu 2,5 tahun mengurus pemilu lokal dan 2,5 tahun lagi mengurus pemilu nasional, pungkasnya.

Penulis: JBP
Editor: MM

Tag
Publikasi