Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Aplikasi Siswaslu Lebih Dekat

Sosialisasi Siwaslu

Seluruh Panwascam dan PKD se-Jakarta Utara diberikan Bimbingan Teknis menganai Siwaslu, Jakarta, Minggu 28 Januari 2024.

Jakarta, Bawaslu Jakarta Utara - Pada Pemilu 2024, Bawaslu akan menggunakan aplikasi Siwaslu untuk menyediakan informasi proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara.

Siwaslu merupakan singkatan dari Sistem Pengawasan Pemilihan Umum. Aplikasi ini dikembangkan oleh Bawaslu sebagai alat kerja bagi seluruh Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) dalam menjalankan tugas pengawasan pada saat pemungutan dan penghitungan suara dilakukan.

Selain sebagai alat kerja bagi seluruh Pengawas TPS, aplikasi Siwaslu juga sekaligus menjadi media yang berfungsi menyediakan informasi pengawasan proses dan hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

Melalui Siwaslu, informasi mengenai hasil pemungutan suara dan penghitungan suara disampaikan secara cepat dan terkonsolidasi secara nasional melalui sistem daring/online.

Agar penggunaan aplikasi Siwaslu dapat berjalan maksimal, Bawaslu disemua tingkatan saat ini secara masif terus melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi Siwaslu.

Tujuan dan Sasaran Penggunaan Siwaslu

Tujuan penggunaan aplikasi Siwaslu yang dikembangkan Bawaslu antara lain:

(1) Memaksimalkan penyajian data dan informasi serta mempermudah pengambilan keputusan oleh pengawas pemilu untuk meningkatkan kinerja pengawasan pemilu.
(2) Memenuhi kebutuhan proses pelaporan dan pelayanan informasi terkini dalam proses pengawasan pemilihan umum.

Adapun sasarsan yang ingin dicapai melalui penggunaan aplikasi Siwaslu ini adalah sebagai berikut:

(1) Peningkatan kinerja pengawasan dengan sistem terkini serta kualitas penyajian data dan informasi yang akurat.
(2) Digitalisasi data yang lebih efektif dan efisien untuk dimutakhirkan dan dianalisis lebih lanjut.
(3) Pengamanan data laporan pengawasan yang menggunakan jalur data daring yang aman sesuai standar.
(4) Penguatan hasil pelaporan yang lebih akurat, singkat serta disertai dengan bukti dokumen dalam bentuk gambar.

Penulis dan Foto: Alvi M

Editor: Alvi M