PUADI MENGINGATKAN KEPADA KPU JAKARTA UTARA UNTUK MELAKSANAKAN AMAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI SESUAI DENGAN PROSEDUR
|
Jakarta, Bawaslu Kota Jakarta Utara - Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Bapak Puadi, bersama dengan pimpinan Bawaslu Daerah Khusus Jakarta, melakukan supervisi ke kantor KPU Jakarta Utara pada 23 Juni 2024, dalam rangka memastikan pelaksanaan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rekapitulasi ulang DPRD daerah pemilihan (dapil) Jakarta 2. (23/06/2024)
Supervisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan MK yang menginstruksikan rekapitulasi ulang untuk Dapil Jakarta 2. Putusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang mengharuskan adanya peninjauan ulang terhadap hasil rekapitulasi suara pada pemilu sebelumnya. Tujuan dari supervisi ini adalah untuk memastikan bahwa KPU Jakarta Utara menjalankan putusan tersebut dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kunjungannya, Bapak Puadi dan Pimpinan Bawaslu Daerah Khusus Jakarta melakukan pengecekan terhadap persiapan dan pelaksanaan rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh KPU Jakarta Utara. Mereka memastikan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan dengan baik dan tanpa adanya intervensi yang dapat merusak integritas hasil pemilu.
"Kami hadir untuk memastikan bahwa putusan MK dilaksanakan dengan tepat dan adil. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu di Indonesia," ujar Bapak Puadi.
Selain itu, Bawaslu Jakarta Utara Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bapak Yapto Sendra, juga mengingatkan pentingnya sinergi antara semua pihak yang terlibat dalam proses Rekapitulasi, termasuk KPU dan masyarakat, untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu, serta menjaga kondusifitas selama proses rekapitulasi berlangsung, ujarnya
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa proses rekapitulasi ulang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amar putusan MK, sehingga menghasilkan pemilu yang jujur dan adil.
Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis : Yapto S
Foto : Alvi M