Rapat Penyusunan Keterangan Bawaslu dalam PHPU Tahun 2024 Pasca Putusan MK
|
Jakarta, Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara – Pasca Amar Putusan MK, Bawaslu Jakarta Utara tengah menyusun keterangan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait gugatan baru dari Partai NasDem di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan setelah pelaksanaan amar putusan MK yang memerintahkan rekapitulasi ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara.(7/8/2024)
Dalam proses penyusunan keterangan tersebut, Bawaslu Jakarta Utara menggelar rapat internal yang dihadiri oleh para pimpinan dan staf terkait. Hadir dalam rapat tersebut kordinator divisi hukum diklat provinsi Daerah Khusus Jakarta, Sahroji, Yapto Sendra, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Utara, M. Sobirin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Nur Hamidah, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, serta para pengawas kecamatan se-Jakarta Utara.
Yapto Sendra menyatakan bahwa Bawaslu Jakarta Utara berkomitmen untuk memberikan keterangan yang objektif dan berdasarkan data valid. "Kami akan memastikan bahwa seluruh proses rekapitulasi ulang yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami siap untuk menyampaikan fakta-fakta tersebut di hadapan MK," ujarnya.
M. Sobirin menambahkan, "Kami telah mengumpulkan dan memverifikasi seluruh data dan bukti yang terkait dengan proses rekapitulasi ulang. Keterangan yang akan kami sampaikan di MK diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan mendukung proses peradilan yang adil dan transparan."
Selain itu, Nur Hamidah juga menekankan pentingnya koordinasi antar semua pihak dalam menyusun keterangan ini. "Pengawas kecamatan memiliki peran penting dalam memastikan keakuratan data dan informasi yang kami sampaikan. Kami berterima kasih atas kerja keras mereka dalam mendukung proses ini," katanya.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bawaslu Jakarta Utara ini juga membahas langkah-langkah strategis yang harus diambil untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang mungkin terjadi selama proses gugatan di MK. Para pengawas kecamatan se-Jakarta Utara diberikan pengarahan khusus oleh Sakhroji, kordiv Hukum dan Diklat Daerah Khusus Jakarta mengenai peran mereka dalam proses ini.
Dengan adanya koordinasi yang baik dan penyusunan keterangan yang matang, Bawaslu Jakarta Utara berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam proses PHPU di MK, serta menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu di wilayah Jakarta Utara.
Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M