Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahun 2024, Bawaslu Jakarta Utara Sampaikan Beberapa Catatan Penting Ke KPU Jakarta Utara

Rapat Pleno DPT

Anggota Bawaslu Jakarta Utara, Ronald Reagen saat menerima Berita Acara Rapat Pleno Terbuka terkait Penetapan Data Pemilih Tetap Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 Tingkat Jakarta Utara di Orchardz Hotel Industri.(19/9/2024)

Jakarta, Bawaslu Jakarta Utara - Proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 telah memasuki tahap penting. Bertempat di Orchardz Hotel Industri, pada Kamis, (19/9/2024).

Hadir Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan, Humas, Ronald Reagen Y.T dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Yapto Sendra yang turut membersamai pada Rapat Pleno DPT yang diselenggarakan oleh KPU Jakarta Utara. 

Ronald, menekankan pentingnya akurasi dan validasi data dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurutnya, setiap hak pilih masyarakat harus dijamin agar tidak ada warga yang kehilangan hak suaranya akibat kesalahan data.

Hal ini ditambahkan Yapto dalam menanggapi hasil DPT yang dipaparkan oleh KPU Jakarta Utara, dengan 11 catatan penting, diantaranya :

1. Akurasi dan Validitas Data Pemilih

  • Verifikasi Pemilih Ganda: Bawaslu mencatat masih adanya indikasi data pemilih ganda dalam DPSHP. Diharapkan KPU dapat melakukan pengecekan dan penghapusan pemilih ganda untuk memastikan hanya satu data per pemilih yang masuk ke DPT.
  • Data Pemilih Tidak Valid: Perlu perhatian khusus terhadap data pemilih yang tidak valid, seperti mereka yang telah meninggal dunia atau pindah domisili. KPU diharapkan melakukan koordinasi lebih intensif dengan Disdukcapil untuk memutakhirkan data pemilih secara menyeluruh.

2. Pemilih Pemula dan Pemilih

  • Rentan Pendaftaran Pemilih Pemula : Pemilih yang baru genap 17 tahun atau yang telah menikah namun belum terdaftar perlu mendapatkan perhatian khusus. KPU perlu memvalidasi data pemilih pemula agar semua pemilih baru ini tercatat dalam DPT.
  • Pemilih Rentan : Bawaslu menyoroti perlunya perhatian khusus pada kelompok pemilih rentan, seperti difabel, lansia, dan pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pastikan mereka telah tercatat dan memiliki akses penuh untuk memilih.

3. Pemilih yang Pindah Domisili

Proses Pemutakhiran Pemilih Pindah Domisili : Pemilih yang pindah domisili harus segera diperbaharui datanya agar tidak tercatat di tempat asal. KPU harus berkoordinasi lebih erat dengan Disdukcapil untuk mendata dan memindahkan mereka ke lokasi pemilihan yang baru.

4. Penanganan Aduan Masyarakat

Respon Aduan Pemilih : KPU perlu memperkuat mekanisme respon terhadap aduan masyarakat terkait DPSHP, terutama dari pemilih yang merasa belum terdaftar atau memiliki kesalahan data. Sistem pengaduan ini harus responsif agar setiap masalah dapat diselesaikan sebelum penetapan DPT.

5. Koordinasi dengan Disdukcapil

Validasi Data Bersama Disdukcapil : Penting bagi KPU untuk memastikan bahwa setiap pemutakhiran data yang melibatkan perubahan status kependudukan, seperti kematian atau perpindahan domisili, diperbarui melalui koordinasi dengan Disdukcapil. Hal ini juga meliputi pemutakhiran bagi warga yang baru saja mengurus KTP.
  
6. Penguatan Sosialisasi DPSHP dan DPT

Partisipasi Aktif Masyarakat : Sosialisasi kepada masyarakat terkait pengecekan DPSHP dan pelaporan data yang tidak sesuai harus lebih digalakkan. KPU diharapkan memberikan akses yang mudah bagi masyarakat untuk memeriksa status kepemilihannya, baik secara online melalui sistem digital atau secara manual melalui posko pengecekan di kelurahan.

7. Monitoring dan Evaluasi Internal

Evaluasi Kinerja Petugas Pemutakhiran Data : Bawaslu meminta KPU untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja petugas pemutakhiran data pemilih di tingkat lapangan, terutama petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Pastikan petugas sudah melakukan tugas coklit sesuai prosedur dan memastikan tidak ada pemilih yang terlewat.
  
8. Optimalisasi Sistem Informasi Pemilih

Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) : Optimalisasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sangat penting untuk memastikan keakuratan dan kemudahan akses data pemilih. Pastikan sistem ini berfungsi dengan baik dan dapat digunakan oleh petugas maupun masyarakat untuk memeriksa data secara cepat dan tepat.

9. Pengawasan Wilayah Berpotensi Masalah

Fokus pada Wilayah Rawan : Bawaslu mengidentifikasi beberapa wilayah di Jakarta Utara yang memiliki potensi masalah, baik dari segi jumlah penduduk yang padat atau adanya riwayat masalah pada pemilu sebelumnya. KPU diharapkan memberi perhatian lebih pada wilayah-wilayah tersebut dan melakukan pemutakhiran data secara lebih intensif.

10. Penanganan Pemilih di Daerah Terpencil dan Sulit Terjangkau

Pemilih di Daerah Terpencil : Pemilih yang tinggal di wilayah yang sulit dijangkau, seperti daerah kumuh atau pemukiman padat, harus dipastikan terdata dengan baik. KPU perlu memastikan tidak ada pemilih yang diabaikan hanya karena lokasi yang sulit diakses.

11. Perbaikan Data Anomali

Identifikasi pemilih yang memiliki data tidak lengkap atau tidak sesuai, seperti kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, dan NIK. Lakukan perbaikan dan pastikan tidak ada lagi data anomali di DPT.

Hal ini juga sebagai harapan Bawaslu kepada KPU Jakarta Utara dapat mempertimbangkan secara serius catatan penting ini dalam rangka menyempurnakan DPSHP menuju DPT Pilkada 2024. Keseluruhan proses harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memastikan partisipasi penuh masyarakat. Bawaslu juga siap mendukung dan melakukan pengawasan di setiap tahap untuk memastikan hak pilih warga terlindungi dan pemilu berjalan dengan jujur dan adil.

Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis dan Foto : Alvi M