REKAPITULASI ULANG DAPIL JAKARTA 2 DPRD JAKARTA TELAH SELESAI
|
Jakarta, 29 Juni 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara telah menyelesaikan proses rekapitulasi ulang untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta 2 DPRD Jakarta. Rekapitulasi ini dilakukan berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Tanggal 10 Juni 2024 yang memerintahkan Rekapitulasi ulang suara karena adanya indikasi ketidaksesuaian dalam penghitungan sebelumnya.
Proses rekapitulasi yang dimulai pada Minggu, 23 Juni 2024 ini, berlangsung selama 5 hari dan berakhir pada Kamis, 27 Juni 2024. Rekapitulasi dilakukan di Gedung KPU Jakarta Utara dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara.
Plt Ketua KPU Jakarta Utara, Abi Maharullah Madugiri, menjelaskan bahwa rekapitulasi ulang ini dilakukan dengan memeriksa seluruh kotak suara dari TPS yang berada di Dapil Jakarta 2. "Kami bekerja ekstra keras untuk memastikan setiap suara dihitung dengan benar. Meski mengalami beberapa kendala teknis dan protes dari saksi partai, kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini secara transparan dan akuntabel," ujar Abi.
Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Johan Bahdi, menambahkan bahwa pihaknya telah mengawasi setiap tahapan rekapitulasi ulang ini. "Bawaslu memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Kami juga mencatat dan menindaklanjuti setiap keberatan yang diajukan oleh saksi partai," kata Johan.
Proses rekapitulasi ulang ini sempat terhambat dan mengalami perpanjangan waktu karena adanya beberapa plano C1 tidak diketemukan sehingga menimbulkan protes dari saksi partai. Plt Ketua KPU Jakarta Utara, Abi Magarullah Madugiri, menyatakan bahwa setiap keberatan tersebut telah dicatat dan direspon sesuai dengan mekanisme yang ada. "Kami berusaha sebaik mungkin untuk menjaga integritas proses ini dan memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan keberatannya," jelas Abi.
Beberapa saksi partai, termasuk dari Partai Demokrat dan Partai Nasdem, menyampaikan protes terkait batasan waktu pelaksanaan berdasarkan Amar putusan Mahkamah Konstitusi, "Kami berharap KPU dapat menjelaskan dan menindaklanjuti persoalan ini," ujar salah satu saksi dari Partai Nasdem.
Setelah menyelesaikan rekapitulasi, hasil penghitungan ulang suara ini akan dikirimkan ke KPU Daerah Khusus Jakarta untuk ditindaklanjuti. "Kami berharap dengan selesainya proses ini, hasil pemilu di Dapil Jakarta 2 DPRD Jakarta dapat diterima oleh semua pihak dan mencerminkan kehendak masyarakat," kata Muhamad Sobirin, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Utara.
Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis : Yapto S
Foto : Alvi M