Lompat ke isi utama

Berita

Semangat Pahlwan Memotivasi Menciptakan Pemilu Berintegritas, Bawaslu Jakarta Utara Adakan Kegiatan Penyelesaian Sengketa

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan dalam rangka Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa di Hotel Sunlake Sunter Jakarta Utara (10/11/2022) .

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sekaligus Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Utara, Ketua Panwascam se-Jakarta Utara dan Organisasi Kemasyarakatan dan Kemahasiswaan.

Koordiv penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Utara Mochamad Mursani dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai pengawal Demokrasi dalam kepemiluan harus dapat menciptakan demokrasi yang berintegritas dan terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal pemilu 2024.

"sebagai Garda Terdepan pengawas Pemilu harus menciptakan pemilu yang berintegritas" Tegas Mursani.

Mursani atau akrab yang disapa imung ini menambahkan bahwa pada kegiatan yang bertepatan dengan hari pahlawan harus dapat memberikan motivasi bagi kita untuk dapat menciptakan Pemilu yang jujur dan adil.

"Semangat Pahlawan menjadi motivasi kita menciptakan Pemilu Yang jujur dan Adil" tambahnya.

Hal ini juga di ungkapkan oleh Mahyudin selaku Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang juga membuka acara ini mengatakan bahwa momen Hari Pahlawan saat ini bisa menjadi momentum bahwa kita harus terus menjadi pahlawan demokrasi dalam membangun atau mengawal Pemilu agar dapat menciptakan pemilu serentak 2024 yang berintegritas.

"Hari Pahlawan menjadi sebuah semangat kita dalam menciptakan Pemilu yang kita banggakan yaitu berintegirtas ,Jujur dan Adil" Tegas Mahyudin.

Mahyudin juga menambahkan bahwa dalam alur Penyelesaian sengketa proses harus dipahami oleh seluruh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat ini dan tidak bisa dalam proses sengketa kita (Bawaslu) menolak sebuah perkara sengketa Pemilu.

"tidak bisa bawaslu menolak sebuah perkara sengketa dan seluruh masyarakat juga harus mengetahui proses dan alur dalam penyelesaian sengketa proses" imbuh Mahyudin.

Penulis: Dimas Triyanto Putro
Edittora: MM

Tag
Publikasi