Terkait Covid-19, Bawaslu Kota Jakarta Utara mendukung Program Pemerintah
|
Jakarta, Wabah Covid-19 atau yang kita kenal sebagai virus Corona telah memakan korban sekitar 208 yang positif Terkonfirmasi Covid-19 serta memakan korban meninggal sejumlah 17 jiwa terhitung tanggal 19 Maret 2020 menurut data yang diambil melalui corona.jakarta.go.id. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Bawaslu melalui surat edaran Nomor: 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 BAWASLU mengimbau seluruh jajaran untuk menunda seluruh kegiatan tatap muka yang menghadirkan orang banyak dan selektif dalam melaksanakan kegiatan rapat-rapat dan perjalanan dinas.
Untuk mendukung himbauan tersebut Bawaslu Kota Jakarta Utara melakukan sistem Piket dalam kehadiran di jajaran Bawaslu Kota Jakarta Utara. Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara Sali Imaduddin mengungkapkan “Untuk mendukung Pemerintah serta menindaklanjuti surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI kami melakukan sistem Piket Kehadiran di jajaran Bawaslu Kota Jakarta Utara baik staff teknis serta staff pendukung”. Lanjut kata Sali “hal ini juga seirama dengan asas hukum Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi” Terang Ketua Bawaslu Jakarta Utara kordinator Divisi Hukum, humas dan Hubungan antar lembaga.
Selain sistem Piket yang diterapkan, Bawaslu Kota Jakarta Utara juga menerapkan kebersihan kantor Bawaslu untuk segenap staff walaupun dikantor Bawaslu Jakarta Utara sendiri telah terdapat staff Pendukung yang menangani dalam kebersihan kantor. “Kita pimipinan mengintruksikan kepada seluruh staff yang melaksanakan Piket untuk selalu membersihkan seluruh ruangan kantor serta selalu menggunakan hand sanitizer setiap kali masuk kantor” Terang Sali. “Kita berharap dengan hal ini jajaran Bawaslu Kota Jakarta Utara terhindar dari Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19” Tutup Sali Iamaddudin, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara.