Daftar pemilih adalah data pemilih yang disusun oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutahirkan secara berkelanjutan dengan data penduduk potensial pemilih (DP4) untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemuta
Bawaslu Kota Jakarta Utara Sudah melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2019, Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu,
Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 683 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil