Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Coktas di Kecamatan Tanjung Priok, Nur Hamidah: Data Pemilih Bukan Sekadar Angka

Pengawasan Coktas Tanjung Priok, 17 September

Nur Hamidah Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara beserta Staf Bawaslu Kota Jakarta Utara Awasi Coktas PDPB, di Kecamatan Tanjung Priok, Kamis (17/September/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Utara - Perubahan data kependudukan merupakan bagian dari dinamika kehidupan masyarakat. Karena itu, daftar pemilih perlu terus diperbarui agar tetap menggambarkan kondisi warga yang sebenarnya. Semangat tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Tanjung Priok, Kamis (17/9/2026).

Pengawasan dilakukan oleh Nur Hamidah Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara Nur Hamidah bersama staf pendamping. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu memastikan proses pencocokan dan penelitian berjalan sesuai ketentuan serta data yang diperiksa dapat dikonfirmasi dengan kondisi faktual di lapangan.

Coktas pada triwulan ini menyasar data pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), di antaranya pemilih yang telah meninggal dunia, berstatus TNI/Polri, serta pemilih nonaktif.

Bagi masyarakat, pemutakhiran seperti ini memiliki manfaat yang langsung terasa. Ketika data pemilih diperiksa dan diperbarui secara berkala, warga memiliki kepastian bahwa data dirinya dalam daftar pemilih tetap sesuai dengan kondisi terkini. Di sisi lain, data yang sudah tidak memenuhi syarat dapat ditindaklanjuti sehingga tidak terus tercatat dalam daftar pemilih.

Hamidah menilai ketelitian dalam pemutakhiran data menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.

“Setiap perubahan yang terjadi pada data pemilih perlu mendapat perhatian. Karena itu, pengawasan Coktas kami lakukan untuk memastikan data yang ada benar-benar sesuai dengan kondisi faktual. Harapannya, masyarakat mendapatkan kepastian mengenai statusnya sebagai pemilih dan daftar pemilih yang dihasilkan semakin akurat,” ujar Hamidah.

Pengawasan tersebut sekaligus menjadi langkah pencegahan untuk meminimalkan potensi persoalan data pemilih pada tahapan pemilu mendatang. Bawaslu memastikan proses pemutakhiran tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi dilakukan dengan memperhatikan fakta dan perubahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Melalui pengawasan PDPB di Kecamatan Tanjung Priok, Bawaslu Kota Jakarta Utara terus mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena memastikan data tetap sesuai dengan kondisi warga hari ini merupakan bagian dari menjaga kepastian hak pilih masyarakat untuk masa yang akan datang.

Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis : Alvi M
Foto : Aldino