Johan Bahdi Turun Awasi Coktas, Pastikan Data Pemilih Jakarta Utara Tetap Akurat
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Utara - Data pemilih bukanlah sesuatu yang bersifat tetap. Seiring berjalannya waktu, kondisi masyarakat dapat berubah. Ada warga yang berpindah status, meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, maupun mengalami perubahan status lainnya. Karena itu, pemutakhiran data secara berkelanjutan menjadi penting agar daftar pemilih tetap menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
Hal tersebut menjadi perhatian Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara saat melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kecamatan Penjaringan, Rabu (16/9/2026).
Johan Bahdi P.MS Ketua Bawaslu Kota Jakarta Utara, bersama jajaran memastikan proses pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih dilakukan berdasarkan kondisi faktual. Pengawasan dilakukan untuk melihat apakah data yang menjadi sasaran Coktas masih sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan.
Pada pelaksanaan kali ini, perhatian diarahkan pada data pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), meliputi pemilih yang telah meninggal dunia, berstatus TNI/Polri, serta pemilih nonaktif.
Bagi masyarakat, proses ini mungkin terlihat sebagai bagian dari pekerjaan administratif penyelenggara pemilu. Namun, pembaruan data memiliki arti yang lebih luas. Ketika data pemilih diperiksa secara berkala, masyarakat memperoleh kepastian bahwa informasi mengenai dirinya dalam daftar pemilih tidak dibiarkan tertinggal dari perubahan kondisi yang terjadi.
Sebaliknya, data yang sudah tidak sesuai juga perlu diperbarui agar daftar pemilih tetap bersih dan akurat. Dengan begitu, daftar pemilih dapat menjadi gambaran yang lebih nyata mengenai warga yang memiliki hak pilih.
Pengawasan Bawaslu juga menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya persoalan data di kemudian hari. Data yang diperbarui berdasarkan kondisi faktual akan membantu memberikan kepastian kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk tetap tercatat sebagai pemilih ketika tahapan pemilu berlangsung.
Johan Bahdi menekankan bahwa proses pemutakhiran harus benar-benar berangkat dari kondisi masyarakat, bukan hanya dari perubahan pada dokumen atau sistem.
“Yang kita jaga bukan hanya datanya, tetapi juga kepastian hak masyarakat. Karena kondisi warga bisa berubah, maka data pemilih juga harus terus diperbarui. Melalui Coktas ini, kami memastikan perubahan tersebut dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tambah Johan.
Melalui pengawasan PDPB di Kecamatan Penjaringan, Bawaslu Kota Jakarta Utara terus memastikan proses pemutakhiran data berjalan secara berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, satu data yang diperbarui bukan hanya perubahan dalam daftar pemilih. Itu adalah bagian dari memastikan setiap warga yang memenuhi syarat tetap memiliki ruang untuk menggunakan hak pilihnya.
Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis : Alvi M
Foto : Saeffudin