Lompat ke isi utama

Berita

Yapto Sendra Awasi Coktas di Koja: Jaga Akurasi Data, Lindungi Hak Pilih Warga

Pengawasan Coktas Koja, 16 September

Yapto Sendra Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara beserta Staf Bawaslu Kota Jakarta Utara Awasi Coktas PDPB, di Kecamatan Koja, Rabu (16/September/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Utara - Memastikan setiap warga tercatat sesuai kondisi sebenarnya menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Hal tersebut menjadi perhatian Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Utara saat melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Koja tepatnya di Kelurahan Tugu Utara, Rabu (16/9/2026).

Yapto Sendra Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara, bersama jajaran melakukan pengawasan untuk memastikan proses Coktas berjalan sesuai ketentuan dan data yang diperiksa benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Pada Coktas triwulan ini, sasaran yang menjadi perhatian adalah data pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, berstatus TNI atau Polri, serta pemilih nonaktif.

Bagi Bawaslu, proses tersebut bukan hanya tentang memperbarui daftar dan mencocokkan data. Di balik setiap nama yang tercatat terdapat hak warga negara yang harus dijaga. Karena itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan perubahan kondisi pemilih dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Data pemilih yang akurat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Warga yang masih memenuhi syarat sebagai pemilih dapat memperoleh kepastian bahwa datanya tetap tercatat, sementara data warga yang sudah tidak memenuhi syarat dapat diperbarui sehingga daftar pemilih tidak memuat informasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dengan demikian, masyarakat juga dapat lebih mudah memperoleh kepastian mengenai statusnya sebagai pemilih ketika tahapan pemilu berlangsung. Semakin akurat data pemilih, semakin kuat pula kepastian bagi warga dalam menggunakan hak pilihnya.

Yapto menegaskan bahwa pengawasan di lapangan menjadi penting agar proses pemutakhiran tidak berhenti pada data administratif, tetapi benar-benar melihat perubahan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Data pemilih bukan sekadar angka atau daftar nama. Di dalamnya ada hak warga negara yang harus kita jaga. Karena itu, melalui pengawasan Coktas ini kami memastikan data yang diperbarui benar-benar sesuai dengan kondisi faktual, sehingga masyarakat yang memenuhi syarat tetap memiliki kepastian untuk menggunakan hak pilihnya,” tambah Yapto.

Melalui pengawasan PDPB yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Jakarta Utara terus mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi faktual.

Upaya tersebut menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan proses pemilu yang semakin tertib dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebab, menjaga data pemilih pada akhirnya adalah bagian dari menjaga hak setiap warga negara.

Editor : Humas Bawaslu Kota Adm. Jakarta Utara
Penulis : Alvi M
Foto : Zulhaedir